Mengutip sebuah status di face booknya aida yg diambil sebuah site ISLAMEDIA.ID.
Di status dan kolom komentar tersebut mengisyaratkan bahwa orang yg mengalami "gangguan jiwa" adalah org "gila" dan tidak memiliki hak yang sama sebagaimana manusia pada umumnya.
Selama ini kita terjebak wacana KPU yg dipolitisir oleh sekelompok organisasi yang tidak sejalan dan cengderung merugikan kelompok tertentu.
Benarkah orang gila harus diasingkan? Diperlakukan berbeda dg manusia yg lain? Nah. Sebelum menentukan jawabannya. Ada baiknya dipahami dulu pengertian orang gila sekaligus pandangan islam terhadap orang gila.
Syaikh Abdullah Al-Ghazali dalam Risalah Tafsir menyampaikan sebuah riwayat (hadis) sebagai berikut:
Pada suatu hari Rasulullah SAW ber-jalan melewati sekelompok sahabat yang sedang ber-kumpul. Lalu beliau bertanya kepada mereka:
“Mengapa kalian berkumpul disini?,” tanya Rasulullah.
Para sahabat pun lalu menjawab, ‘Ya Rasulullah, ada orang gila yang sedang mengamuk. Oleh sebab itulah kami ber-kumpul disini.”
Oleh karena itu, Rasulullah SAW lalu bersabda:
“Sesungguhnya orang ini tidaklah gila (al-majnun), tapi orang ini hanya sedang mendapat musibah. Tahukah kalian, siapakah orang gila yang sebenar-benarnya disebut gila (al-majnuun haqqul majnuun)?,“ Rasulullah kemudian balik bertanya.
Para sahabat lalu menjawab, “Tidak ya Rasulullah. Hanya Allah dan rasul-Nya jualah yang mengetahuinya,” jawab para sahabat.
Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan bahwa, “Orang gila yang sesungguhnya gila (al-majnun haqqul majnun) adalah orang yang berjalan dengan penuh kesombongan; yang membusungkan dadanya; yang memandang orang dengan pandangan yang merendah-kan; lalu berharap Tuhan akan memberinya surga; padahal ia selalu berbuat maksiat kepada-Nya. Selain itu, orang-orang yang ada di sekitarnya, tidak pernah merasa aman dari kelakuan buruknya. Dan di sisi yang lain, orang juga tak pernah mengharapkan perbuatan baiknya. Nah, orang semacam inilah yang disebut sebagai orang gila yang sebenar-benarnya gila (al-majnuun haqqul majnuun). Adapun orang yang kalian tonton ini hanyalah sedang mendapat musibah dari Allah.”
Itulah penjelasan Rasulullah SAW mengenai orang yang sebenar-benarnya gila. Hadis ini memberikan pelajaran bahwa orang gila bukan lah orang yang dianggap sebagai orang yang hilang akal, melainkan adalah mereka yang sombong.
Dalam hal menentukan pilihan pemimpin. Baik DPR, DPD dan PRESIDEN. Seorang yg selama ini dianggap gila masih punya hak untuk menentukannya. Namun hak itu bisa dialihkan atau diwakilkan kepada ahli waris atau penanggung jawabnya.
Negara masih menganggap orang yang memiliki keterbelakangan mental/ gangguan jiwa sebagai Warga Negara Republik Indonesia (WNI). iktikat baik negara ini dibuktikan dg didirikannya Rumah sakit jiwa lawang surabaya dan panti-panti lainnya serta memberikan kesempatan utk ikut menentukan pilihannya sendiri.